Senin, 09 April 2012

Proyek e-KTP


Konspirasi Proyek e-KTP



Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan. e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja.

"KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional.



Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:



Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:


Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:






Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:


1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai 4. spiral)
5. Printing,yaitu pencetakan kartu
6. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
7. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman




Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.


Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.


Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.


Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.

Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.


Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.


Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009.


e-KTP Agenda Dajjal

E-KTP atau Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.


Tentu yang mengusik nurani kita adalah bahwa e-KTP sangat bersinggungan dengan privasi kita. Dengan adanya chip di dalam e-KTP, tiap warga Negara bisa diawasi begitu ketat, baik keberadaannya maupun gerak-geriknya. Terlebih kini sudah lahir UU Intelijen sebagai otoritas penguat untuk mengintai daya kritisme masyarakat.


Tentu kita harus sadar, selain terkait masalah kependudukan, penerapan e-KTP tidak terlepas dari isu terorisme yang melanda bangsa ini. Bayangkan dalam tahap pembuatan e-KTP, tiap warga negara harus melalui proses berlapis.
Selain difoto, kita juga harus membubuhkan tanda tangan secara digital, mencap sidik jari (10 jari), memverifikasi sidik jari, dan terakhir kita juga diharuskan melakukan verifikasi tanda tangan digital. Bahkan selain itu, tiap pembuat e-KTP diharuskan melakukan perekaman iris mata. Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua. Dan kita tidak tahu fungsi sejati dari sebuah ‘perekaman iris mata’. Mari kita berdoa, semoga kita terlindung dari motif yang tidak-tidak.
Tanpa bermaksud melakukan generalisasi secara menyeluruh, namun salah satu yang mengusik pikiran saya selama ini ialan kemiripan e-KTP beserta chip di dalamnya dengan program The RFID Chip 666 sebagai alat kontrol zionisme yang dimasukkan ke dalam permukaan kulit manusia.


The RFID Chip 666

Dasar pengembangan RFID untuk manusia adalah sebuah sistem yang disebut SmartCard yang memiliki microchip lithium yang berfungsi membaca data riwayat seseorang yang berhubungan secara elektronik ke pusat data pemerintah seperti informasi kesehatan, data pajak, dan jumlah tabungan serta identitas pribadi lainnya
Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan kontrolisasi dan pendataan pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar. Dengan dimasukkannya chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan mereka untuk memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan “Sang mata satu”.
RFID sendiri atau Radio Frequency Identification digunakan untuk menyimpan atau menerima data secara jarak jauh dengan menggunakan suatu piranti yang bernama RFID tag atau transponder. RFID tag adalah sebuah benda kecil (sebesar biji beras) yang dapat ditempelkan pada suatu barang atau produk. Hebatnya meski kecil, RFID tag berisi antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query (semacam kemampuan untuk menampilkan suatu data dari database) yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver.


Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang teknologi RFID.


Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.Rupanya alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak terlepas dari doktrin teologis 666 di bible.


Bahaya Program e-KTP



Sebuah perangkat yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi, mental, sekaligus fisik. Dalam program zionis, inilah yang biasa kita kenal sebagai mindcontrol.


Amerika Serikat sendiri sebagai pemerintahan Zionis, sudah mempersiapkan pemberlakukan RFID Chip kepada para warganya sebagai antisipasi dari tindakan terrorisme yang menyerang negaranya. Bahkan di Spanyol Baja Beach Club, sebuah klub malam eksklusif di Barcelona, sejak tahun 2004 sudah menanamkan Chip sebagai prasyarat untuk menjadi pelanggan VIP dengan dalih keperluan identifikasi.


Dan saya sungguh khawatir bahwa e-KTP adalah cikal bakal dari pemberlakuan RFID Chip 666, terlebih dalam e-KTP ada sebuah chip yang berisi data-data yang sama seperti tercantum di tampilan muka kartu identitas, alamat kontak pemilik kartu, sertifikat serta data kunci pemilik kartu yang tersimpan dalam database milik negara.


Pendapat Tentang Bahaya e-KTP

Pertama, adanya upaya untuk secara internasional berbagi data biometrik. Amerika Serikat, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain.


Dalam kesaksian di hadapan Subkomite Keamanan Dalam Negeri DPR AS pada 2009, Kathleen Kraninger (Deputi Asisten Menteri untuk Kebijakan) dan Robert A Mocny (Direktorat Perlindungan Nasional US-VISIT) menyatakan sebagai berikut:


…Amerika Serikat, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain…


“Untuk memastikan bahwa kita mampu menghancurkan jaringan teroris sebelum mereka sampai ke Amerika Serikat, kita harus berada di depan dalam mengendalikan standar biometrik internasional. Dengan mengembangkan sistem yang kompatibel, kita akan mampu berbagi informasi teroris internasional dengan aman demi memperkuat pertahanan kita.”


Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh S Magnuson pada 2009 pada majalah “National Defense”, berjudul “Defense Department Under Pressure to Share Biometric Data”, pemerintah AS mengklaim telah memiliki kesepakatan bilateral dengan sekitar 25 negara untuk berbagi data biometrik.


“Setiap kali pemimpin negara lain mengunjungi Washington dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa mereka menandatangani kesepakatan (berbagi data biometrik) tersebut.”


Washington tampaknya tak hanya menempuh cara formal. Seperti pernah diungkap dalam kabel diplomatik AS—yang dibocorkan Wikileaks—Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan diplomat AS untuk secara rahasia mengumpulkan identifikasi biometrik para diplomat negara lain.


FBI tak ketinggalan. Seraya mengklaim ingin membuat “dunia lebih aman”, FBI mendesak inisiatif berbagi data biometrik di antara negara-negara.


Kedua, lemahnya undang-undang terkait pengamanan database kependudukan, terutama jika memperhatikan upaya berbagi data dengan negara lain.


UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat minim mengatur isu perlindungan dan keamanan data. Isu berbagi data dengan negara lain sama sekali tak diatur. Bahkan, lebih jauh, UU tersebut ‘memberi’ celah bagi pemegang kekuasaan untuk “mengubah”, “meralat”, dan “menghapus” tanpa sepengetahuan sang pemilik data, warga negara itu sendiri. Ini rentan bagi upaya manipulasi data demi kepentingan tertentu.


…lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu…


Aturan turunannya lebih buruk lagi. PP 37/2007 membuka peluang bagi siapa pun, termasuk pihak swasta, untuk memperoleh dan menggunakan database kependudukan dengan syarat yang ringan: izin menteri. Di sini lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu. Tak ada satu klausul pun dalam peraturan itu yang mewajibkan adanya pengetahuan si pemilik data.


Tekanan negara Paman Sam terhadap Indonesia untuk berbagi data biometrik sangat mungkin terjadi. Apalagi mantra “perang melawan teroris” masih terlampau sakti bagi sebagian besar pejabat Indonesia yang tak punya nyali. Terlebih kata ‘berbagi’ kerap tak berlaku timbal balik, alias sepihak demi keuntungan negara yang lebih kuat.


Menjual privasi demi keamanan negara (aman dari teroris, katanya) mungkin bisa dianggap sikap patriotis seorang warga negara. Namun, seperti dikatakan salah seorang “founding father” AS, Benjamin Franklin:


“People willing to trade their freedom for temporary security deserve neither and will lose both” (orang ingin menjual kebebasannya dengan keamanan yang sementara justru tidak akan mendapatkan semua dan kehilangan keduanya).



666 = THE MARK OF THE BEAST


Pemakaian tanda 666 yang ada di dalam microchip sudah mulai dipakai di beberapa negara. Di Hongkong telah dipromosikan microchip Mondex yang ditanamkan dalam tubuh manusia. Sekitar 120.000 orang Hongkong diberi tanda ini. Mereka yang mempunyai tanda ini mendapat fasilitas dan kelebihan khusus. Di bandara Belgia ada tempat lounge (ruang tunggu) yang istimewa. Hanya orang yang menggunakan tanda 666 bisa masuk ke dalam ruangan ini. Cukup dengan menempelkan tanda pada scanner komputer, mereka mendapatkan fasilitas yang lebih. Sistem seperti Mondex dengan basis kode bar 666 ini sepertinya akan dipakai antikris dalam mengontrol dan menguasai keuangan perekonomian dunia.



Saudara bisa membayangkan apabila suatu hari ada satu bank besar di Indonesia yang mengumumkan untuk promosi penanaman microchip secara gratis dibatasi hanya 1.000.000 orang saja. Kira-kira apa yang terjadi? Sepertinya yang sudah Saudara ketahui di seluruh bank yang ada di Indonesia sekarang ini sedang gencar-gencarnya mempromosikan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Mereka yang ingin memiliki kartu ATM bisa mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan tanpa dipungut biaya sama sekali asal menabung di bank tersebut. Kemudahan dalam transaksi bisnis karena adanya perkembangan teknologi smart card ini menarik minat semua orang. Apalagi untuk mendapatkannya gratis. Bagaimana jika yang gratis itu adalah penanaman microchip Mondex ini? Mereka yang memakai tanda 666 di dahinya atau di tangannya memang akan mendapat fasilitas yang lebih. Itulah yang Alkitab katakan bahwa “… tidak ada seorangpun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya”.



Mondex adalah nama sebuah perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran tanpa uang tunai. Sistem ini telah dibeli oleh lebih 20 negara besar. Sistem ini diciptakan pada tahun 1990 oleh seorang bankir London bernama Tim Jones yang bekerja sama dengan Graham Higgins dari Natwest Coutts, sebuah bank pribadi dari keluarga Kerajaan Inggris. Sistem ini didasarkan atas teknologi Smart Card (teknologi yang dipakai oleh SIM Card pada handphone) yang memanfaatkan microchip yang dilekatkan pada kartu plastik (kartu kredit) dan mampu menyimpan informasi elektronik seperti pembayaran, identifikasi maupun bermacam-macam informasi penting lainnya. Semua transaksi dimungkinkan melalui penerapan SET (Secure Electronic Transaction / Transaksi Elektronik yang Aman).


Mondex singkatan dari Monetary and Dexter. Berdasarkan Webster’s Dictionary Encylopedia (kamus Webster), arti kata-kata tersebut adalah:
Money: Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang…
Dexter: Menunjukkan lokasi yang ada di tangan kanan manusia.


Microchip yang ada dalam “card Mondex” mengandung lambang angka (bar code). Lambang atau kode garis ini mewakili angka Antikristus yaitu 666. Sistem Mondex akan menjadi solusi yang tepat untuk perekonomian dunia yang sedang dilanda krisis mata uang. Mondex merupakan satu sistem yang mendukung terciptanya satu mata uang dunia tanpa uang tunai. Mungkin sistem ini pula yang akan mewujudkan penguasaan Antrikristus/Dajjal atas dunia ekonomi di masa akan datang.




Microchip Mondex yang tertanam dalam tubuh manusia menyimpan kode 666. Mereka yang memakai microchip ini mendapat fasilitas khusus. Mereka tinggal meletakkan tangan mereka di atas scanner komputer dan semua transaksi jual


beli dapat dilakukan dengan otomatis tanpa menggunakan uang tunai. Di masa yang akan datang, untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli, setiap orang harus mempunyai tanda ini. Di kepala (dahi) atau di tangan kanannya. Kata bahasa Yunani dalam Alkitab untuk “tanda” binatang tersebut adalah “Charagma” yang berarti cap (stempel), lencana atau tanda perbudakan,


perhambaan atau kerja paksa. Bilangan 666 adalah ungkapan Yunani untuk “stigma” yang berarti menusuk atau menggores sebuah tanda sebagai tanda kepemilikan. Jadi mereka yang menggunakan tanda 666 secara tidak langsung dicap sebagai budak dajjal


Saat ini proyek Chip 666 atau e-KTP telah mulai meluas digunakan di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa dan beberapa negara Asia seperti China dan India. Akankah ini betul-betul menuju sebuah tatanan yang satu, maksud yang satu, dan arah yang satu yakni sebuah tatanan dunia baru yang lazim disebut New Wolrd Order. Kita harus jeli dan terus waspada. Awasi terus program e-KTP.

Percaya Tidak Percaya Terserah Anda, Pesan Saya Tetaplah Berdoa Kepada Tuhan.
nyontek dari sankakala grup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih komentarnya gan ...